spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rumah Dinas Wakil Bupati Paser Jadi Saksi Bisu, Sebelum Dugaan Wanprestasi Agung ke Jalur Hukum

PASER – Gugatan atas dugaan tindak wanprestasi yang dilayangkan seorang pengusaha asal Kecamatan Tanah Grogot, Muhammad Iqbal, ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanah Grogot terhadap Agung Eko Jarwanto, tinggal menunggu sidang perdana gugatan perdata pada Senin (17/2/2025) mendatang.

Iqbal menyebut sudah menyerahkan sepenuhnya kuasa perdata kepada Firma Hukum Abdul Hamid untuk mendapatkan keadilan atas persoalan yang membutuhkan penyelesaian perselisihan dirinya dengan suami dari Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf itu.

“Yang pasti dalam hal ini saya dirugikan dan mau tidak mau harus dibawa ke ranah hukum. Karena beberapa upaya untuk menagih uang yang saya pinjamkan diluar jalur hukum sudah saya tempuh tapi belum juga mendapat titik terang,” kata Iqbal, beberapa waktu lalu.

Iqbal menceritakan, bahwa upaya menagih sejumlah uang yang dipinjamkan untuk kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Paser itu berlangsung beberapa kali di Rumah Dinas Wakil Bupati Paser di Jalan DI Pandjaitan, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot.

Baca Juga:   Yuk, Pahami Program Jitu Pemkab Paser Tekan Inflasi Pangan

Rentetan menagih uang yang sudah ia pinjamkan itu, lanjut Iqbal, tidak lepas setelah berakhirnya proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Paser. Saat itu, Syarifah Masitah Assegaf, istri Agung, sebagai Calon Bupati Paser nomor urut 2.

Adapun gugatan terhadap Agung dilayangkan, selain pasrah atas upaya agar uang yang sudah ia pinjamkan kembali juga karena merasa diancam atas sodoran pilihan. Pilihan itu, kata Iqbal, tidak diganti kerugian atau silahkan bawa ke ranah hukum.

“Sehingga ini yang saya anggap tidak ada titik terang. Apalagi saat itu pak Agung tidak menemui kami. Malah anaknya yang memberi pilihan seperti itu. Kami hanya ingin menagihkan sesuai pernyataan yang dibuat,” ucapnya.

Hingga kini, kasus tersebut bahkan sudah terdaftar dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2025/PN Tgt, pada Senin (3/2/2024). Nilai kerugian yang timbul dari rentetan peristiwa ini mencapai Rp 2,7 miliar. Walau sudah mengantongi jaminan untuk mengganti, namun nilai jaminan itu ditaksir tidak cukup.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Iqbal, Morrys Marthyn Napitu menyatakan, proses hukum yang tengah berlangsung juga menjadi harapan bagi Iqbal untuk mendapatkan keadilan. Pihaknya sudah menyiapakan setiap alat bukti untuk menguatkan kedudukan penggugat atas hak yang ia tagih.

Baca Juga:   Fahmi: Pelayanan Publik Fokus Kerja Pemkab dan Dituangkan dalam Program Paser MAS

“Kami sudah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi sidang perdata yang akan dilaksanakan pertengahan Februari ini,” ungkapnya.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER