spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RUU Kesehatan Omnibus Law, Ditolak Organisasi Profesi Kesehatan di Paser

PASER – Puluhan tenaga kesehatan dari berbagai organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Pernyataan ini diungkapkan saat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser, Selasa (29/11/2022).

Organisasi profesi kesehatan tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Paser.

Mewakili organisasi profesi kesehatan, Ketua IDI Kabupaten Paser, dr Ahmadhadi Wijaya menyatakan, sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dengan pertimbangan pembahasan RUU Kesehatan yang akan digabung kedalam Omnibus Law tidak melibatkan organisasi profesi.

“Baik itu profesi kesehatan, masyarakat, dan pemangku kebijakan lain, sehingga pembahasan dan penyusunannya sarat dengan kepentingan tertentu yang tidak berorientasi pada kepentingan kesehatan masyarakat,” kata Hadi sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, RUU dianggap tidak berorientasi pada tercapainya layanan kesehatan yang bermutu, profesional, serta tidak memperhatikan etika, yang selama ini menjadi jaminan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu dan profesional.

Baca Juga:   Ribuan Akseptor di Paser Jadi Target Pelayanan Keluarga Berencana

Hadi menyebut, RUU Kesehatan Omnubus Law adalah upaya kapitalisasi kesehatan yang hanya mendahulukan kepentingan pemilik modal tanpa memperhatikan mutu layanan kesehatan yang akan didapatkan masyarkat.

RUU Kesehatan Omnibus Law juga menghilangkan peran aktif organisasi profesi kesehatan yang selama ini justru memegang fungsi evaluasi dan pengawasan terhadap layanan kesehatan yang profesional dan bermutu.

“Berdasarkan hal tersebut kami berharap agar RUU Kesehatan Omnibus Law tidak dijadikan bahasan Program Legislasi Nasional 2022, demi tercapainya layanan kesehatan yang bermutu, profesional dan beretika,” sebutnya.

Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari menyatakan, penolakan yang disampaikan organisasi profesi kesehatan akan disampaikan ke DPR RI. Namun begitu, pihaknya juga berharap agar aksi yang dilangsungkan tidak mengabaikan tugas profesi.

“Intinya kami mendukung. Namun kami juga berharap dengan adanya hal ini tidak mengurangi tanggung jawab para tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (bs)

BERITA POPULER