PASER – Sebagai upaya nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh inovasi 7 layanan prioritas pertanahan.
Upaya yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI ini, bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta memperbaiki indeks Survei Penilaian Integritas layanan pertanahan.
Hal tersebut di dasarkan pada Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 440/SK-HR.02/III/2023, yang menegaskan layanan pertanahan harus lebih cepat, efisien, dan transparan, guna meningkatkan kepuasan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Hariyoko, menyatakan prgram ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, efisien, dan terstandar secara nasional.
“Pelaksanaan 7 layanan prioritas ini merupakan wujud komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang semakin baik dan mudah diakses oleh masyarakat,” kata Hariyoko.
Dengan adanya layanan ini, proses pertanahan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan akurat, sekaligus meningkatkan kepastian hukum atas tanah. Adapun 7 Layanan Prioritas Pertanahan yang kini siap dilaksanakan.
Diantaranya Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan Hak, Pendaftaran Surat Keputusan, Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum.
Dengan mengimplementasikan 7 layanan prioritas ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser berharap dapat memberikan pelayanan yang semakin prima dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Semoga dengan adanya prioritas ini sesuai dengan harapan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Pewarta:Â TBÂ Sihombing


