Soroti LKPJ 2025, DPRD Paser Sampaikan 9 Rekomendasi

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser sampaikan sembilan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Paser Tahun 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser, Selasa (31/3/2026).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Sri Nordiyanti, saat membacakan laporan penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Paser tahun 2025. Ia menyebutkan salah satu poin utama yang disoroti DPRD adalah perlunya penyusunan dokumen LKPJ yang lebih komprehensif, terukur, dan sistematis.

“Penyajian tersebut perlu dilengkapi dengan indikator kinerja yang jelas, analisis kebehasilan dan permasalahan, serta upaya mengatasi permasalahan. Guna meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” katanya.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar pemerintah daerah kedepan lebih cermat terhadap proyeksi pendapatan dan pembiayaan daerah, khususnya penerimaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Sebab, perbedaan signifikan antara proyeksi SILPA tahun 2026 sebesar Rp300 miliar dengan realisasi yang terkoreksi sekitar Rp8 miliar pada 2025 menunjukkan perlu adanya perbaikan dalam perencanaan dan penganggaran.

Baca Juga:   Lepas Kontingen Paser, Bupati: Jaga Nama Baik Daerah

Pemkab Paser juga didorong untuk segera menyiapkan strategi dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terutama terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD pada 2027.

DPRD juga merekomendasikan agar Indikator Kinerja Utama (IKU) dimasukkan secara jelas dan terukur sebagai alat evaluasi kinerja dan pertanggung jawaban kepala daerah dalam dokumen LKPJ berikutnya.

Sementara di sektor pendidikan DPRD merekomendasikan dua hal, yakni terkait kelanjutan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi guru PAUD, serta peningkatan sarana prasarana pendidikan, khususnya ketersediaan toilet dan ruang kelas yang layak.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti masih adanya ketidakakuratan data dalam dokumen LKPJ, mulai dari perbedaan total anggaran hingga ketidaksesuaian data capaian kinerja. Untuk itu, Pemerintah daerah diminta segera melakukan verifikasi dan perbaikan data, serta menyusun standar pelaporan yang lebih akurat dan konsisten.

Dalam aspek kepegawaian, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kebijakan jabatan fungsional, khususnya terkait penyesuaian kelas jabatan bendahara. DPRD menyarankan fasilitasi program RPL guna meningkatkan kualifikasi pendidikan pegawai, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga:   Indika Energy Sukses Tanam 324 Ribu bibit Mangrove, Tingkatkan Kebutuhan Karbon di Kabupaten Paser

Terakhir, DPRD meminta penguatan koordinasi dan fasilitasi dalam proses pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Bagian Hukum. Mekanisme satu pintu dinilai penting agar perencanaan regulasi daerah lebih tertib, terarah, dan sesuai prioritas pembangunan.

“Diperlukan pembentukan tim atau mekanisme khusus yang berfungsi seperti Bapemperda di DPRD, sehingga setiap OPD dapat mengajukan usulan Raperda melalui satu pintu. Hal ini bertujuan agar proses perencanaan pembentukan Perda lebih tertib, terkoordinasi, dan sesuai skala prioritas yang ditetapkan oleh Pemda,” tutupnya.

Pewarta: Nash
Editor : Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER