PASER – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengubah persyaratan seleksi terbuka pengisian JPTP terhadap pelamar dari yang sebelumnya menyesuaikan kualifikasi, namun kini ditiadakan.
Sebelumnya, Pemkab Paser mengadakan seleksi terbuka terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pengisian 7 jabatan setara eselon II yang kosong dengan salah satu syaratnya, sesuai ilmu kejuruan dengan jabatan yang dilamar.
Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito mengatakan, ketentuan itu kini hanya berlaku untuk jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya yang wajib dari lulusan dokter.
“Ada perubahan kualifikasi. Jadi hanya jabatan direktur yang harus sesuai spesifikasi,” kata Suwito, Selasa (5/3/2024).
Sementara, lanjut Suwito, terhadap 6 jabatan pimpinan lainnya tidak diberlakukan kualifikasi spesifikasi seperti itu dan dibebaskan dari lulusan apa pun yang terpenting sedang duduk atau pernah duduk di eselon III minimal dua tahun.
“Aturan sebelumnya dan perubahan ini murni karena aturan dari Komisi Aparatur Sipil Negara, kita hanya mengikuti rekomendasi tersebut,” ungkapnya.
Dengan begitu, Suwito justru bersyukur terhadap aturan yang telah dilakukan penyesuaian tersebut, sehingga Pansel JPTP akan lebih banyak menerima jumlah pelamar karena persyaratan yang telah diubah dinilai longgar.
Sementara terhadap persyaratan lainnya tidak berubah, termasuk wajib Pegawai Negeri Sipil (PNS) minimal bertugas di Kabupaten Paser dan maksimal di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), karena selama ini memang jarang ada pelamar dari luar Kaltim.
“Jika pun memang ada, tetap diterima selama memenuhi persyaratan lainnya,” lanjutnya.
Diketahui, jabatan yang diseleksi itu, diantaranya Kepala Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya.
Pewarta: TB Sihombing