spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggapi Soal Truk Angkutan Batu Bara, Akmal Malik Kerahkan Dishub dan Satpol PP Kaltim Komunikasi ke Perusahaan

PASER – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menanggapi keresahan warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang terhadap iring-iringan kendaraan pengangkut batu bara yang menggunakan jalan umum.

Aktivitas yang dianggap salah itu, dijelaskan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dengan memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim untuk berkomunikasi ke penyelenggara usaha.

Komunikasi itu dengan menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

“Untuk bisa memahami regulasi yang sudah ada,” kata Akmal Malik.

Dirinya menyebut Provinsi Kaltim, khususnya Kabupaten Paser memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang tentunya berguna untuk kepentingan-kepentingan masyarakat, terdapat adanya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pertumbuhan ekonomi.

“Tapi sekali lagi kita berharap pengelolaan SDA itu memenuhi aturan yang ada. Nah, penggunaan jalan umum tentunya harus dipatuhi. Perda ini harus ditegakkan bersama-sama, kita diawali dengan komunikasi dengan semua pihak,” terangnya.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Dorong Bankaltimtara Perluas Kredit Tanpa Bunga untuk UMKM

Dalam upaya penyelesaian masalah ini, Akmal berupaya akan mengedepankan komunikasi dengan pihak perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan, yakni mengingatkan perihal aturan yang tertuang dalam Perda tersebut.

“Bahwasanya tetap ekonomi berjalan, tapi tentunya jangan sampai mengganggu regulasi yang ada. Sekali lagi kita menjaga keseimbangan antara ekonomi dengan kebutuhan masyarakat,” tutur mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat itu.

Disinggung mengenai penggunaan jalan umum itu dijadikan jalur hauling dari tambang yang diduga ilegal, dituturkannya jika hal tersebut permasalahan lain dan menjadi ranah penegak hukum.

“Kalau kita berkaitan dengan persoalan penggunaan fasilitas umum yang sudah diatur dalam Perda,” jelasnya.

Lantas jika Perda Kaltim nomor 10 tahun 2012 bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ia mengatakan hal itu dapat diketahui usai Dishub Provinsi Kaltim melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan tambang maupun perkebunan.

“Nah itu saya minta Dinas Perhubungan melakukan komunikasi. Kita lihat apakah Perda kita kurang update, apakah Perda kita perlu kita benahi bersama, karena Perda itu tahun 2012,” jelasnya.

Baca Juga:   Guru SLB Terbatas, Puji Dorong Universitas Buka Jurusan Pendidikan Luar Biasa

Akmal juga mengaku telah berbicara dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim perihal Perda itu. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada benturan regulasi yang menyebabkan kebingungan kepada masyarakat.

Sementara menanggapi surat terbuka dari sejumlah pemerhati lingkungan yang ditujukan kepadanya, ia mengapresiasi. Untuk diketahui, surat yang diteken 6 organisasi ini mengingatkan kepada para pejabat terhadap Perda Kaltim nomor 10 tahun 2012.

“Saya terima kasih kepada teman-teman pemerhati lingkungan yang sudah mengawal,” ucap Akmal. (mk)

BERITA POPULER