Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Polres Paser Musnahkan 446,76 Gram Sabu

PASER – Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti, Kepolisian Resor (Polres) Paser musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 446,76 gram, dari hasil pengungkapan tiga kasus yang terjadi selama periode Januari hingga Maret 2026.

Ratusan gram sabu yang dimusnahkan pada Rabu (4/3/2026), di Rupatama Mapolres Paser ini diperoleh dari tiga tersangka. yakni EJ (44) dengan barang bukti sebanyak 21 paket dengan berat 57,74 gram, YS (38) sebanyak 8 paket dengan berat 3,02 gram, dan MA (27) sebanyak 7 paket dengan berat 386 gram.

Wakapolres Paser, Kompol Anton Saman, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian langkah komitmen tranparansi Polri untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

“Hari ini kita laksanakan pemusanahan barang bukti narkotika jenis sabu, sebanyak 446,76 gram yang merupakan barang bukti 3 dari 27 kasus yang berhasil diungkap oleh polres paser dan jajaran sepanjang tahun 2026 ini,” katanya.

Pemusnahan barang bukti terkait 3 kasus tersebut, dilakukan lantaran kasu-kasus terebut sudah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Sehingga barang dapat dimusnahkan sesuai prosedur.

Baca Juga:   PROPER Kaltim 2023, Kideco Raih Kategori Emas

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Polres Paser berhasil mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika dengan total 31 tersangka diamankan, yang terdiri dari 30 laki-laki dan 1 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita 578 paket sabu dengan total bruto mencapai 758,93 gram.

“Dari total seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, kami berharap dapat meminimalisir potensi penyalah gunaan narkotika oleh masyarakat Kabupaten Paser,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor : Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER