PASER – Aktivitas tambang batu bara di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser dikeluhkan warga setempat. Keluhan itu, lantaran diduga aktivitas pengerukan yang mencemari atau merusak lingkungan hidup jenis mangrove.
Disinyalir aktivitas itu berdasarkan nota kesepakatan antara Kepala Desa (Kades) Modang, Margo Budiyanto, dengan Direktur PT Laut Merah An Nabih, Ikhwan Wirawan, yang diketahui oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Modang, Neni Triana, sejak Rabu (23/7/2025) lalu.
Total lahan yang disepakati untuk dikeruk yakni seluas 30 hektare. Titiknya berada di RT 03. Namun begitu, tersiar kabar bahwa lahan yang disepakati untuk dikeruk itu bukan milik Pemerintah Desa (Pemdes) Modang melainkan lahan milik pribadi masyarakat.
“Lahan itu milik orang tua. Katanya mau dibeli namun kami tidak jual, tapi nyatanya ini dikeruk. Setengah dari luasan lahan milik keluarga sudah digunakan,” kata Anhar Ikhsan (25), warga Desa Modang, salah satu anak pemilik lahan.

Peristiwa ini pun juga sudah diadukan oleh salah satu masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser. Aduan itu disampaikan seminggu setelah adanya kesepakatan antara Kades Modang dan Direktur PT Laut Merah An Nabih.
Warga itu menyebut, mengadukan peristiwa tersebut setelah menemukan sejumlah pohon jenis mangrove ditumbangkan. Aduan itu disampaikan guna mencegah kekhawatiran kerusakan ekosistem yang lebih luas. Pihak warga meminta agar DLH Kabupaten Paser menghentikan aktivitas tersebut.
Aduan itu sudah ditindaklanjuti oleh DLH Kabupaten Paser. Verifikasi lapangan dilakukan sehari setelah DLH Kabupaten Paser menerima aduan. Sayangnya, belum ada tindakan konkret sesuai permintaan pengadu atas aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
“Kami terima informasi nanti persoalan itu akan dirapatkan dibahas dengan pimpinan DLH dan hasilnya akan ada disampaikan dengan surat,” kata warga tersebut.
Sementara dalam nota kesepakatan yang beredar, terdapat beberapa poin salah satunya lahan yang digunakan untuk dipakai selama 6 bulan sejak awal Agustus 2025. Selain itu, lahan pasca tambang akan direklamasi dan luasan lahan serta jangka waktunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Belum ada informasi lanjutan terkait peristiwa ini, namun begitu baik pemilik lahan maupun pengadu memohon ketegasan pemerintah untuk mengambil langkah serius menyikapi keluhan masyarakat yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: TB Sihombing


