spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Andi Faisal Pahamkan Penggunaan Perda Bantuan Hukum Kaltim di Tanah Grogot

PASER – Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu. Dalam acara yang digelar di Gedung PWRI Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Paser, Sabtu (28/5/2022), ia berpesan soal pemahaman perlindungan hukum adalah hak semua orang.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Selain itu untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

“Tujuan diadakan sosialisasi ini agar masyarakat dapat memahami tata cara mendapatkan bantuan hukum, ketika suatu waktu menghadapi masalah hukum,” jelasnya.

Lewat kegiatan ini pula, Andi Faisal memastikan dan menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Hal itu demi mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya menekankan, semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan bantuan hukum. Karena hukum itu bukan milik para elite, tapi untuk semua,” lanjutnya.

Baca Juga:   Menuai Cibiran, Fantastisnya Capaian Kursi PKB Sempat Dianggap Tak Wajar

Sosper yang dipandu oleh Jufri Kadir dan dihadiri narasumber Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU) Hendri Sutrisno, S.Sos, SH, dan Ketua Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) Rusmansyah, SH, MH.

Dipaparkan oleh pemateri, Perda Nomor 5/2019 mengakomodasi semua kalangan masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan hukum. Di dalamnya diatur bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis, mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana.

“Langkah strategis menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa adalah pendidikan hukum praktis. Dengan demikian, masyarakat akan mudah memahami bagaimana prosedur penyelesaian perkara hukum,” tutup Andi Faisal. (sbk/adv)

BERITA POPULER