spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Implementasi “Paser Mas” Entaskan Kemiskinan, Ini yang Dilakukan Pemkab Paser

PASER –  Dalam rangka mengentaskan kemiskinan Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Sosial melakukan beberapa program  yaitu; Program Keluarga Harapan bantuan dari Pemerintah Pusat sebanyak 6.700 jiwa, program Bantuan Pangan Non Tunai / Sembako  sebanyak 11.024 jiwa, BPJS Warga kurang lebih 200 warga, program – program tersebut dilakukan  di semua desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Paser.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial M. Yunus, SE,M.Si.  “Warga Miskin yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang terdaftar di Kementrian Sosial Republik Indonesia kurang lebih 116 ribu jiwa”, ujar Yunus.

Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli mengatakan  bahwa Program – Program yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Paser untuk mengentaskan kemiskinan  sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo yang dihadirinya, Kamis (29/09/2022) di ruang Cenderawasih, Jakarta Convention Center.

Adapun arahan Presiden R.I  yaitu; Pengendalian Inflasi di Daerah, Tindak Lanjut Afirmasi Bangga Buatan Indonesia dan Sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.  “Progam – program dari Pemerintah untuk mengentaskan Kemiskinan merupakan implementasi dari visi “ PASER MAS” , Maju, Adil dan Sejahtera , dimana Sejahtera merupakan wujud dari terpenuhinya kebutuhan pokok dan meningkatkan standar kehidupan masyarakat,” kata Bupati Fahmi.

Baca Juga:   Paser Nihil Paslon Independen

Untuk mengukur kemiskinan, Badan Pusat Statistik menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Dengan pendekatan ini Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisis pengeluaran.

Jadi Penduduk miskin adalah penduduk yang rata – rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan. Menurut Badan Statistik Pusat , Penduduk miskin di Paser hingga 2021 sebanyak 27.560 orang dengan pendapatan Rp. 527.698 per bulan. (ps-1)

Sumber: Humas Pemkab Paser

BERITA POPULER