BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S (45) diamankan di Jalan Letjen Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang dicurigai berada di depan rumahnya menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan di tangan kiri terduga. Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang ditempati S.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto, mengatakan dari penggeledahan di rumah kontrakan tersebut petugas kembali menemukan enam paket diduga sabu yang disimpan di bawah kasur di dalam sebuah dompet kecil.
“Di lokasi tersebut, kami menemukan enam poket diduga sabu yang disimpan di bawah kasur dalam sebuah dompet kecil. Total barang bukti yang diamankan sebanyak delapan poket dengan berat bruto 3,40 gram,” ujarnya.
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Saat ini terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Larto.
Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam perkara tersebut.
Pewarta: Dwi S.
Editor: Agus S.


