spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesejahteraan dan Ketersediaan Tenaga Pendidik di Paser Diklaim Sedang Diatasi

PASER – Sengkarut masalah kesejahteraan dan ketersediaan tenaga pendidik dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser diklaim tengah jadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Pasalnya, Kepala Disdikbud Kabupaten Paser, M Yunus Syam menyatakan, sedang berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga pendidik tersebut, meski sudah dibenahi secara perlahan. Adapun solusinya, melalui program pengajar pengganti atau JARTI.

Hal itu diterangkan yunus, sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Apalagi dengan adanya kebijakan baru tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau di instansi lain tidak bisa mengangkat PTT karena memang tidak boleh. Sedangkan Udang-undang guru dan dosen menjamin, manakala kekurangan guru, kewajiban Pemerintah daerah menyiapkan hal itu,” kata Yunus, Kamis (4/4/2024).

Setiap tahun, kata Yunus, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Paser, tidak kurang dari ratusan orang yang memasuki masa pensiun. Apalagi di 2024, terdata, sebanyak 130 guru yang bakal pensiun, tidak termasuk meninggal dunia.

Baca Juga:   Duh, 2.145 Anak di Paser Idap Stunting

“Dari awal tahun 2024 sampai sekarang, sudah ada 7 Guru PNS kita meninggal dunia. Kami harus mencari pengganti menggunakan sistem jarti itu,” bebernya.

Menurutnya, jika program itu tidak terus diberlakukan, maka akan terjadi kekosongan tenaga pendidik yang bakal menghambat proses belajar mengajar di sekolah. Sehingga, baginya, program itu masih tetap diberlakukan Disdikbud Kabupaten Paser.

“Kalau tidak menggunakan sistem itu, siapa yang akan mengajarkan anak-anak. Hal itulah yang membuat sistem Jarti ini masih tetap digunakan,” tambahnya.

Selain menutupi ketersediaan tenaga pendidik, Yunus juga akan terus mendorong, agar guru yang masih berstatus PPT untuk dapat mengikuti perekrutan PPPK. Hal itu tentu akan berdampak baik bagi kesejahteraan guru di Kabupaten Paser.

Apalagi, kuota PPPK tenaga pendidik tahun 2024 ini tengah disesuaikan dengan jumlah PTT tenaga pendidik di Kabupaten Paser yang ada. Baik itu pengajar di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Artinya kita membuka peluang untuk semua. Yang perlu dijaga saat ini, yakni kesehatan mereka dan konsentrasi. Jangan sampai saat seleksi tidak hadir. Kesempatan ini tidak datang dua kali,” tutupnya.

Baca Juga:   Upaya Kantor Bahasa Kaltim Wujudkan Kelestarian Bahasa Daerah di Paser

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER