PASER – Sejumlah apotek di Kecamatan Tanah Grogot disambangi Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Paser. Aksi itu untuk memastikan penerapan larangan edar obat jenis sirop yang mengandung kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Dari hasil kunjungan tersebut, menurut Kasatbinmas Polres Paser AKP Bambang Yuwono, apotek di Kecamatan Tanah Grogot sudah mengikuti anjuran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser.
“Obat-obatan jenis sirop sudah tidak diperjualbelikan lagi. Jadi tergantung dari masyarakat lagi,” kata Bambang, Rabu (26/10/2022).
Sejauh ini, lanjut Bambang, belum ditemukan toko obat maupun apotek yang melanggar edaran yang sudah disampaikan. Kendati begitu, jenis obat yang sementara ini dilarang berpotensi masih beredar di masyarakat.
“Yang rawan di toko obat yang tidak resmi. Jika masyarakat tidak tahu dan yang menjual juga tidak tahu, ini potensi masih ada,” sebutnya.
Pihaknya mengidentifikasi, hal tersebut disebabkan masyarakat atau pegadang toko kelontongan belum menerima informasi itu. Namun begitu, pihaknya tetap mengupayakan agar hal tersebut terawasi pula.
“Apalagi warga tersebut tidak paham teknologi, tentu saja ini menjadi titik kerawanan tersendiri. Akan kami awasi juga,” lanjut Bambang Yuwono.
Walau hal ini baru dilaksanakan di Kecamatan Tanah Grogot, pihak Polres Paser sudah menginstruksikan ke jajarannya untuk melakukan pengawasan.
Bambang mengingatkan masyarakat agar sementara waktu tidak memberi obat jenis sirop kepada anak.
“Agar tetap tenang jika ada gejala GgGAPA yang ditandai dengan tidak buang air kecil secara mendadak, agar segera konsultasikan dengan tenaga kesehatan setempat,” sarannya. Untuk mengantisipasi timbulnya kasus gagal ginjal akut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser menerbitkan edaran terhadap larangan konsumsi obat jenis sirop.
Edaran itu menindaklanjuti instruksi Kemenkes yang telah resmi melarang penggunaan obat jenis cair atau sirup untuk sementara waktu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022. (bs)