spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pilkades di Paser Potensi Ditunda, Keamanan Menuju Pilkada Jadi Pertimbangan

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dipastikan bakal menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak hingga 2025 mendatang, lantaran hingga kini proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih terus berjalan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi, atas pertimbangan keamanan dan ketertiban saat pelaksanaannya nanti. Pasalnya, jika hal itu dilaksanakan berbarengan, dapat menyulitkan petugas.

“Kemungkinan adanya penundaan tersebut dikarenakan saat ini proses Pemilu 2024 masih berjalan, sementara proses Pilkada juga sudah mulai digaungkan oleh karena itu untuk proses Pilkades bisa-bisa bakal di mulai di tahun 2025 mendatang,” kata Chandra.

Namun, usulan penundaan itu masih menunggu keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Paser. Menurut Chandra, pertimbangan penundaan Pilkades Serentak ini, murni karena faktor keamanan dan kesiapan petugas yang ada.

“Jika Pilkades dilanjutkan di tahun ini juga, tergantung Forkopimda mampu menjaga keamanan dan ketertiban atau tidak, pasalnya ini berbarengan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada nantinya,” ungkapnya.

Baca Juga:   Kebersihan di Tanah Grogot Jadi Keluhan, DLH Paser Akui Tak Mampu Kerjakan Sendiri

Berdasarkan jadwal tahapan yang ada, pasca Pemilu 2024, secara serentak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilangsungkan. Namun, dari sejumlah pertimbangan itu, hingga kini DPMD Kabupaten Paser belum mendapat kepastian atas pelaksanaan tersebut.

“Ada beberapa Desa di Paser masa jabatan kepala desanya berahir di Januari 2025 jika belum dimulai melakukan Pilkades otomatis bakal di Pj kan Desa tersebut, ” Ujarnya.

DPMD Kabupaten Paser saat ini, kata Chandra, juga masih menunggu peraturan baru terkait undang-undang yang mengatur masa jabatan Kades. Jika peraturan tersebut telah keluar bisa jadi tidak perlu melakukan pemilihan Kades namun dilihat dulu regulasinya.

“Bagaimana tentang undang-undang tersebut, apakah perlu dilakukan pemilihan atau melanjutkan jabatan Kades saat ini, hal tersebut yang sampai dengan saat ini belum diketahui,” lanjutnya.

Chandra tetap menunggu Keputusan Bupati Paser, Fahmi Fadli menyikapi hal ini. Jika jabatan Kades habis pada 2025 dan pelaksanaan Pilkades dilaksanakan pada 2024, maka tingkat kerawanan perlu dipertimbangkan, sehingga instruksi Kepala Daerah jadi patokan.

Baca Juga:   Pemkab Paser Gelontorkan Rp 993 Juta untuk Beasiswa

” Kami DPMD Paser menunggu intruksi saja, jika ada instruksi tahun ini ada Pilkades kami bakal laksanakan,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER