spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis Asal Jember Curigai Motor di Paser, Aksinya Berlangsung saat Warga Salat Tarawih

PASER – Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Paser telah menangkap seorang pria berinisial AF (37) asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Tanah Grogot, pada Sabtu (15/4/2023), karena diduga mencuri sepeda motor.

Penangkapan tersebut bermula setelah seorang warga kehilangan kendaraan sepeda motornya pada Kamis (13/4/2023) pukul 20.30 WITA, setelah melaksanakan salat tarawih di Masjid Agung Nurul Falah, yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot.

Kasatreskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pelaku diduga menjual sepeda motor hasil curiannya tanpa kelengkapan dokumen yang jelas, sehingga dicurigai sebagai hasil pencurian.

“Kami melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut dan kami mengaitkannya dengan laporan kehilangan yang terjadi,” kata Gandha saat dihubungi pada hari Minggu (16/4/2023).

Sebuah sepeda motor Kawasaki Blitz warna hitam yang hendak dijual berhasil diamankan oleh petugas saat pelaku ditangkap. Selain itu, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan unit kendaraan roda dua lainnya yang merupakan hasil pencurian, yakni sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, sepeda motor Yamaha Mio warna biru, beberapa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebuah obeng yang diduga digunakan untuk membuka pengganti kunci kendaraan.

Baca Juga:   Main Judi Slot Online Tangah Malam, 2 Warga Muara Komam Dibekuk Polisi

Pelaku kemudian diseret ke Polres Paser untuk dilakukan penyidikan. Dari keterangan pelaku, Gandha menyatakan bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali, yang dilakukan karena tekanan ekonomi.

“Kami berhasil mengamankan dua unit kendaraan yang belum terjual beserta beberapa barang bukti lainnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Pelaku diketahui sebagai residivis dari daerah asalnya. (bs)

BERITA POPULER