spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rukyatul Hilal Penetapan Awal Ramadan Tidak Dilakukan Kemanag Paser

PASER – Beberapa daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melangsungkan Rukyatul Hilal penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah. Jika sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser melakukan hal serupa, namun berbeda untuk tahun ini.

Kepala Kemenag Kabupaten Paser, Nasruddin menyampaikan Rukyatul Hilal dalam 2 tahun terakhir diserahkan langsung ke Kemenag RI dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kaltim.

“Sudah diserahkan ke pusat dan provinsi, hari ini mereka sudah melakukan Rukyatul Hilal. Kalau dulu-dulu itu sempat kami yang lakukan, berbeda dengan yang sekarang tidak lagi,” terang Nasruddin, Minggu (10/3/2024).

Alasan tidak lagi dilakukan, hal itu lantaran dalam beberapa tahun terakhir kesulitan untuk melihat pertanda masuknya bulan Ramadan. “Beberapa tahun tertutup gunung saat kita pantau langsung hilalnya, jadi kendalanya disitu. Kita tidak punya tempat strategis di Paser ini, jadi kita serahkan langsung ke pusat dan provinsi,” tambahnya.

Biasanya sebelum memasuki bulan Ramadan, sambung Nasruddin pihaknya mengerahkan 10 orang untuk melakukan Rukyatul Hilal. Selain dari Kemenag Paser, juga ada sejumlah stakeholder yang dilibatkan dalam proses Rukyatul Hilal seperti Organisasi Keamagaan dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga:   Mendagri Tegur Bupati PPU dan Paser, Masuk 10 Daerah PPKM Level 4 yang Lambat Cairkan Insentif Nakes

“Dari setiap Kanwil nanti akan menginformasikan ke pusat, mereka akan membuat laporan. Tidak menutup kemungkinan malam ini sudah diumumkan penetapan 1 Ramadan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Rukyatul Hilal ialah kriteria penentu awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER