spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rutin Audiensi, Kelanjutan Pembangunan Bandara Tak Kunjung Terealisasi

PASER – Wacana kelanjutan pembangunan Bandar Udara (Bandara) Paser di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot masih terus diupayakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser pada 2024 mendatang, kendati kerap dijanjikan kelanjutannya setiap tahun.

Bualan menahun Pemkab Paser terhadap bangunan mangkrak itu, terkesan jalan ditempat, lantaran hingga akhir 2023 ini, tak ada satupun jenis material yang masuk, sebagai pertanda sarana transportasi udara di selatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu kembali dilanjutkan.

Di sisi lain, harapan terhadap Pemerintah Pusat untuk mewujudkan keinginan Pemkab Paser masih berkutat diaudiensi dan pertemuan. Hal itu kembali terjadi dalam beberapa waktu lalu, sesaat Pemkab Paser bertandang ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI.

Dalam pertemuan itu, Bupati Paser, Fahmi Fadli berharap, agar Pemerintah Pusat bisa memasukkan Bandara Paser dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024-2029.

“Besar harapan kami pembangunan bandara ini dapat tetap dilanjutkan dengan menggunakan dana APBN, sebagaimana pembangunan sebelumnya pada 2010-2014,” harap Fahmi Fadli.

Baca Juga:   Pastikan Obat Sirop Tak Beredar, Satbinmas Sisir Apotek

Hal senada juga disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana yang mengatakan kondisi di Kabupaten Paser serta perubahan yang signifikan mendukung hadirnya sebuah Bandara. 

“Karena Paser termasuk sebagai mitra strategis IKN Nusantara. Ada Rumah Sakit Umum Tipe B yang jadi rujukan beberapa kabupaten sekitar. Kehadiran sekolah tingkat nasional, dan beberapa insvestasi skala nasional yang baru buka,” terang Adi.

Menurutnya, dengan beberapa aspek berskala nasional itu perlu didukung infrastruktur yang mamadai. Sementara kondisi saat ini, presentasi dukungan infrastruktur sekitar 80 persen melalui darat dan 20 persen melalui laut dan sungai.

“Ada banyak perusahaan besar beroperasi di Paser namun tidak memiliki kantor di daerah karena jarak tempuh yang jauh, ditambah waktu tempuh yang lama,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Direktorat Regional II Kementerian PPN, Anang Budi Gunawan mengatakan jika semua persyaratan terpenuhi maka rencana kelanjutan pembangunan Bandara Paser bisa masuk dalam dokumen RPJMN tahun 2024-2029.

“Momennya tepat, karena saat ini Bappenas sedang menyusun dokumen teknokratik yang nantinya akan dipadukan dengan partisipatif, bottom up-top down dan politik,” jelasnya.

Baca Juga:   Kesejahteraan dan Ketersediaan Tenaga Pendidik di Paser Diklaim Sedang Diatasi

Pihaknya turut menyebut akan menindaklanjuti permohonan dari Kabupaten Paser dengan melakukan tinjauan terhadap pekerjaan terdahulu. “Hal tersebut termasuk menjadi keputusan Menteri Perhubungan, yang hanya berlaku selama 5 tahun,” katanya.

Untuk diketahui, Proyek Bandara Paser dulunya mulai dibangun pada tahun 2013 dan ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2016. Namun di 2014 pembangunan proyek di lahan seluas 213 hektare itu dikorupsi.

Rencana Bandara yang akan memiliki landasan pacu yang membentang sepanjang 1.800 meter itu pun dihentikan. Sementara akibat korupsi tersebut diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 38 miliar. (MK)

BERITA POPULER