spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kabupaten Paser Terima 4 Buah usulan Raperda

PASER – Sebanyak 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, melalui Rapat Paripurna tentang Penyampaian Raperda, di Gedung Baling Seleloi, Selasa (14/3/2023).

Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Fadly Imawan, serta dihadiri oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli, yang disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Paser dan Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemkab Paser.

Adapun Raperda usulan Pemkab Paser itu, yakni tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tentang pencegahan dan pembertantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor, tentang pengelolaan dan pembinaan pasar serta penambahan penyertaan modal untuk Bankaltimtara.

Keempat Raperda itu merupakan usulan yang masuk dalam Program Pembentukan Perda 2023. Pemkab Paser turut memberi penjelasan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Katsul Wijaya. Salah satunya yakni daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.

“Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat,” kata Katsul Wijaya.

Baca Juga:   KPU Kabupaten Paser Lantik 50 Anggota PPK

Pihaknya berharap, dukungan dan kerjasama DPRD Kabupaten Paser dan semua pihak, guna penyelesaian terhadap pembahasan Raperda yang selanjutnya dapat ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Hendra Wahyudi menyebut, dari usulan rancangan yang sudah disampaikan itu, selanjutnya DPRD Kabupaten Paser akan melakukan pembahasan dan meminta penjelasan secara rinci sebelum disepakati menjadi raperda untuk dikaji menjadi produk peraturan daerah (perda).

“Nanti akan dibahas terlebih dahulu dan kita harapkan kedepan raperda ini dapat kita selesaikan menjadi perda dengan membentuk pansus dibawah naungan bapemperda,” kata Hendra Wahyudi. (bs)

BERITA POPULER